BERITA RISDA KABUPATEN LAMONGAN

Dokumentasi asli yang digunakan pada publikasi PRO-KERTAS di laman Berita RISDA Kabupaten Lamongan. Sumber: RISDA Kabupaten Lamongan.
Lamongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menghadirkan inovasi PRO-KERTAS (Proses Penyaluran Dana Desa Tanpa Kertas) sebagai langkah digitalisasi pelayanan penyaluran Dana Desa. Inovasi ini menyederhanakan proses pengajuan persyaratan yang sebelumnya bergantung pada berkas fisik menjadi layanan berbasis dokumen elektronik. Desa dapat menyampaikan persyaratan melalui tautan yang telah disediakan, kemudian dokumen dievaluasi dan diproses secara digital hingga tahap pengajuan melalui aplikasi OM-SPAN. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dipantau.
Mekanisme PRO-KERTAS dimulai dari desa yang mengakses tautan persyaratan pengajuan Dana Desa pada awal tahun. Setelah persyaratan awal dipenuhi, desa dapat mengakses tautan penyaluran tahap I untuk menyampaikan dokumen pengajuan. Apabila tahap I telah terpenuhi dan Dana Desa sudah masuk ke Rekening Kas Desa, pengajuan dapat dilanjutkan melalui tautan penyaluran tahap II. Pola bertahap ini membuat dokumen lebih terstruktur sekaligus membantu desa mengetahui tahapan yang harus diselesaikan.
Dokumen yang diajukan selanjutnya dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas PMD mengunggah dokumen ke aplikasi OM-SPAN sebagai bagian dari proses penyaluran Dana Desa. Desa kemudian melakukan submit pengajuan melalui aplikasi yang sama. Alur digital tersebut mengurangi kebutuhan pengiriman dan pemeriksaan berkas fisik secara berulang.
Tahapan berikutnya melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang memberikan rekomendasi penyaluran menuju Rekening Kas Desa melalui KPPN Bojonegoro. Apabila seluruh persyaratan dan proses penyaluran telah terpenuhi, Dana Desa masuk ke RKD untuk kemudian digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Diagram mekanisme pada pedoman teknis menggambarkan alur yang saling terhubung mulai dari akses tautan oleh desa, evaluasi Dinas PMD, unggah ke OM-SPAN, rekomendasi BPKAD, hingga dana masuk ke Rekening Kas Desa.
Keunggulan PRO-KERTAS terletak pada prinsip paperless yang memangkas penggunaan dokumen fisik dalam proses pelayanan. Berkas digital lebih mudah diteruskan, diverifikasi, dan disimpan dibandingkan dokumen kertas yang berisiko tercecer atau rusak. Selain itu, penggunaan tautan pengajuan dan OM-SPAN membantu memperjelas posisi dokumen dalam setiap tahap pelayanan. Model ini juga mendukung tata kelola administrasi yang lebih transparan karena proses pengajuan dilakukan melalui sistem yang terstruktur.
Publikasi RISDA Kabupaten Lamongan pada 14 Juli 2025 menyebut PRO-KERTAS sebagai inovasi berbasis digital yang menyederhanakan proses penyaluran Dana Desa secara cepat, tepat, dan tanpa berkas fisik. Desa cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui Google Form yang disediakan DPMD sebelum data diverifikasi dan diproses untuk pengajuan ke OM-SPAN. Proses yang sebelumnya melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu lebih panjang kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari. Digitalisasi tersebut sekaligus meminimalkan potensi kesalahan akibat dokumen fisik yang tercecer.
PRO-KERTAS juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di tingkat desa. Penerapan secara digital memberikan ruang bagi seluruh desa untuk mengakses mekanisme penyaluran dengan prosedur yang lebih sederhana dan seragam. Menurut publikasi RISDA, inovasi ini telah diterapkan di seluruh desa sejak awal 2025 setelah melalui uji coba selama dua bulan pada akhir 2024. Implementasi tersebut menunjukkan upaya DPMD Lamongan membangun layanan yang adaptif terhadap teknologi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Melalui PRO-KERTAS, Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya menjadikan proses penyaluran Dana Desa lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian administrasi. Integrasi pengajuan melalui tautan digital, evaluasi Dinas PMD, penggunaan OM-SPAN, dan rekomendasi penyaluran menciptakan alur pelayanan yang lebih ringkas. Inovasi ini tidak hanya mengurangi penggunaan kertas, tetapi juga memperkuat kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan. PRO-KERTAS menjadi salah satu contoh pemanfaatan teknologi sederhana untuk mendukung transformasi digital pemerintahan desa di Kabupaten Lamongan.