
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan memperkuat layanan perlindungan melalui SPIKER PERAK, sistem pengaduan daring bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Foto: Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang kerap tidak terlihat sepenuhnya karena banyak korban memilih diam atau tidak mengetahui jalur pengaduan yang tersedia. Rasa takut terhadap stigma sosial, kekhawatiran atas keamanan diri, serta keterbatasan pemahaman mengenai proses hukum menjadi sejumlah hambatan yang membuat kasus tidak segera dilaporkan. Kondisi tersebut mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan menghadirkan SPIKER PERAK atau Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Inovasi ini diluncurkan pada Januari 2020 untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan penanganan korban.
SPIKER PERAK dirancang sebagai layanan pengaduan berbasis digital yang dapat diakses melalui beberapa saluran komunikasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui website, WhatsApp, dan media sosial seperti Instagram, sekaligus memperoleh konsultasi dan telekonseling melalui panggilan telepon maupun video. Sistem ini juga menyediakan konten edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, hak korban, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh bantuan. Pendekatan multi-kanal tersebut membuat layanan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pendampingan.
Pelayanan SPIKER PERAK tidak berhenti pada komunikasi daring. Jika korban membutuhkan bantuan langsung atau mengalami kendala mobilitas, tim Dinas PPPA dapat melakukan layanan jemput bola melalui kunjungan ke rumah klien. Mekanisme ini membantu memastikan korban tetap mendapatkan dukungan meskipun tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan. Dalam pelaksanaannya, SPIKER PERAK juga terintegrasi dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM untuk memperkuat jaringan pelaporan dan penanganan di tingkat desa dan kecamatan.
Catatan Pemerintah Kabupaten Lamongan menunjukkan peningkatan jumlah laporan setelah layanan ini berjalan. Pada 2021 tercatat 27 laporan kekerasan terhadap anak dan 15 laporan kekerasan terhadap perempuan, sedangkan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 45 laporan kekerasan terhadap anak dan 38 laporan kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan tersebut dipandang sebagai indikasi bahwa masyarakat semakin berani menyampaikan kasus yang sebelumnya mungkin tidak terungkap. Pemerintah daerah menilai keterbukaan pelaporan menjadi langkah penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, sosial, ekonomi, maupun hukum.
Layanan SPIKER PERAK dapat diakses selama 24 jam melalui kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selain penanganan awal, korban dapat memperoleh konseling serta pendampingan hingga proses penyelesaian kasus sesuai kebutuhan. Sistem ini juga menempatkan kerahasiaan dan keamanan data korban sebagai unsur penting dalam pelayanan agar pelapor merasa lebih aman saat menyampaikan informasi. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun layanan perlindungan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Kinerja SPIKER PERAK mendapat pengakuan melalui capaian Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur. Program ini juga telah terintegrasi dengan jaringan layanan di 27 kecamatan dan 408 desa atau kelurahan di Kabupaten Lamongan. Jangkauan tersebut memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga perlindungan di tingkat lokal. Dengan dukungan jaringan yang luas, penanganan kasus diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terpusat hanya pada layanan kabupaten.
Pedoman teknis SPIKER PERAK mencatat bahwa mekanisme pelayanan inovasi dapat menghasilkan proses dalam waktu satu hari, sementara proses penciptaannya dikembangkan melalui tahapan sekitar satu hingga tiga bulan. Tahapan tersebut meliputi identifikasi kebutuhan, perancangan, uji coba, peluncuran, monitoring, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan kasus, kebutuhan masyarakat, serta bagian layanan yang masih perlu diperbaiki. Pendekatan evaluatif ini penting agar sistem tetap relevan dan dapat menyesuaikan diri dengan pola pengaduan serta kebutuhan korban yang terus berkembang.
Melalui SPIKER PERAK, Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya mengurangi jarak antara korban dan layanan perlindungan. Pemanfaatan teknologi membuat proses pengaduan lebih mudah diakses, sedangkan layanan jemput bola memastikan bantuan tetap tersedia bagi mereka yang mengalami hambatan untuk datang langsung. Integrasi dengan PATBM, kanal digital, konseling, serta pendampingan membuat sistem ini bekerja sebagai layanan yang lebih menyeluruh. Inovasi tersebut pada akhirnya diharapkan memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor sekaligus mempercepat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Sumber bahan: SPIKER PERAK (Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), Kabupaten Lamongan, 2023; serta laman resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.