BPBD Kabupaten Bulungan menghadirkan OLABABA atau Optimalisasi Pengelolaan Bahan Bakaran sebagai inovasi untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Inovasi pelayanan publik non-digital ini diarahkan pada pengelolaan bahan yang berpotensi dibakar serta penerapan pembukaan lahan tanpa membakar. OLABABA tercatat diuji pada 11 Desember 2023 dan mulai diimplementasikan pada 14 Maret 2024. Melalui pendekatan tersebut, pengendalian karhutla ditempatkan sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika api sudah muncul.
Pembakaran lahan menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak berhenti pada kerusakan vegetasi. Asap dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta memicu kerusakan ekosistem dan habitat alami. Dalam proposal OLABABA, kondisi itu menjadi alasan perlunya metode pengelolaan lahan yang lebih aman dan berkelanjutan. BPBD Bulungan kemudian mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi risiko tersebut.
Metode tanpa bakar menawarkan pilihan pengelolaan lahan melalui pengolahan mekanis, penggunaan mulsa, tanaman penutup, dan pemanfaatan sisa vegetasi. Bahan organik yang sebelumnya berpotensi dibakar dapat dibenamkan ke tanah atau diolah kembali untuk mendukung kebutuhan pertanian. Proposal juga menyebut sisa vegetasi dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau mulsa dalam demonstrasi teknik di lapangan. Pendekatan ini memberi nilai tambah karena pencegahan kebakaran berjalan bersamaan dengan upaya menjaga kualitas dan kesuburan tanah.
Kebaruan OLABABA terletak pada cara melihat bahan bakaran bukan semata sebagai sumber risiko, tetapi sebagai material yang masih dapat dimanfaatkan. Hasil pengelolaan diarahkan agar memiliki nilai guna bagi bidang pertanian dan kebutuhan rumah tangga sesuai kondisi lapangan. Pada saat yang sama, inovasi menekankan pengurangan polusi udara, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pelestarian ekosistem. Model ini juga mengedepankan edukasi masyarakat sebagai bagian utama dari strategi pencegahan karhutla.
Pelaksanaan OLABABA dimulai dengan identifikasi dan pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Tim mendata masyarakat, kelompok tani, pelaku usaha, serta kondisi lapangan untuk mengetahui pola pembukaan lahan dan kebutuhan sarana pendukung. Data historis kejadian, aktivitas pembukaan lahan, titik rawan hotspot, kondisi lahan, dan musim kemarau digunakan sebagai bahan penentuan prioritas. Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan serta pembagian peran antaraktor.
Setelah pemetaan, inovasi bergerak ke tahap sosialisasi, pelatihan, dan demonstrasi teknik pembukaan lahan tanpa membakar. Masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dampak karhutla, larangan pembakaran lahan, sanksi hukum, serta alternatif pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan. Pelatihan juga mencakup penggunaan alat sederhana, pengelolaan sisa vegetasi, dan pencegahan penyebaran api. Demonstrasi langsung digunakan agar masyarakat dapat melihat praktik pembersihan lahan serta pengolahan vegetasi menjadi kompos atau mulsa.
Pendampingan lapangan menjadi tahap penting agar metode tanpa bakar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Tim mendampingi masyarakat saat pembukaan lahan, pengolahan vegetasi, dan pengawasan area sekitar untuk memastikan prosedur diterapkan dengan benar. Setelah itu dilakukan patroli rutin, pemantauan titik api, dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan pada wilayah yang dinilai rawan. Mekanisme pelaporan cepat disiapkan agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani lebih dini.
Proposal OLABABA mencatat sejumlah manfaat setelah program dijalankan, mulai dari meningkatnya pengetahuan masyarakat hingga menguatnya partisipasi kelompok tani dan pemangku kepentingan. Inovasi juga diarahkan untuk mengurangi praktik pembukaan lahan dengan membakar, menekan pencemaran asap, dan menciptakan pola pengelolaan lahan yang lebih aman. Hasil inovasi menyebut adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait. Namun dokumen belum menyertakan tren kuantitatif terukur mengenai penurunan titik api atau jumlah kejadian karhutla.
Dukungan kelembagaan menjadi salah satu kekuatan OLABABA dalam tahap implementasi. Dokumen indikator mencatat keterlibatan lebih dari 30 sumber daya manusia, jejaring lima perangkat daerah atau lebih, serta pelaksanaan sedikitnya tiga kegiatan bimbingan teknis dalam tiga tahun terakhir. Program inovasi juga tercantum dalam RKPD 2024, 2025, dan 2026 serta disebut telah direplikasi tiga kali di daerah lain. Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan bahan bakaran dikembangkan melalui jejaring dan pembelajaran lintas pihak, bukan sebagai kegiatan BPBD yang berdiri sendiri.
OLABABA menunjukkan bahwa pencegahan karhutla dapat dimulai dari perubahan cara masyarakat menyiapkan dan mengelola lahan. Ketika sisa vegetasi dapat dimanfaatkan kembali, kebutuhan untuk membakar lahan dapat ditekan sekaligus memberi manfaat bagi tanah dan kegiatan pertanian. BPBD Bulungan menempatkan edukasi, pelatihan, pendampingan, patroli, dan evaluasi sebagai satu rangkaian yang saling terhubung. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi penerapan serta memperkuat data dampak agar hasil inovasi dapat diukur dari waktu ke waktu.